LPSK Pastikan Lindungi Saksi Jika Melapor dalam Konteks Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan mengambil tindakan kepada seseorang apabila mengalami peristiwa dalam bentuk pidana.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu soal adanya laporan Oca yang memberikan rekaman percakapan yang diduga memuat transaksi ribuan dolar atas target Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi tersangka.
Menurut Edwin, adapun salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK antara lain jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana.
“LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (27/5).
Dia mencontohkan bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, maka dia dapat kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada penegak hukum.
Atas dasar itulah LPSK akan memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak.
Menurutnya, LPSK tidak dapat serta merta langsung melindungi.
“LPSK bukan body guard” ucap Edwin Partogi.
Adapun salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK antara lain jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?